Jenjang Dan Jenis Pendidikan Serta Program Diploma Berdasarkan UU Nomor 20/2003

Analisis terhadap UU Sisdiknas






BAHAN KAJIAN SESI 1
Jalur Pendidikan


Berdasarkan undang undang nomor 20 tahun 2003 dinyatakan dengan jelas pada BAB VI pasal 13 ayat 1 bahwa jalur pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan formal dimaksud adalah jalur pendidikan yang ditempuh dan dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan pendidikan Tinggi. Dasar penyelenggaraan pendidikan formal telah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan khususnya pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan penyelenggaraan pendidikan formal meliputi: pendidikan anak usia dini, jalur formal berupa Taman Kanak Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA), Pendidikan Dasar (SD, MI, SMP, MTs), pendidikan menengah (SMA,MA,SMK,MAK) dan pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis dan Doktoral).



Pendidikan Nonformal yang dimaksudkan dalam pendidikan Nasional ialah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang diatur pada pasal 1 ayat 31 yang menyebutkan dengan jelas bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pada penyelenggaraannya, pendidikan ini diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan  nasional pada bagian kelima pasal 26 yang berbunyi (1)  Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.  (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. (5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


(7)  Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Selain itu, konsep pendidikan nonformal dikuatkan oleh PP nomor 17 tahun 2010 pasal 100 ayat 1, 2, 3 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagai berikut:
1.      Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal meliputi satuan pendidikan : Lembaga kursus dan lembaga pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Majlis Taklim, Pendidikan anak Usia Dini jalur nonformal.
2.      Penyelenggaraan Program Pendidikan Nonformal meliputi: pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (Kelompok bermain, Taman Penitipan Anak), pendidikan kepemudaan (organisasi keagamaan, organisasi Pemuda, Organisasi Kepanduan/ kepramukaan, Organisasi Palang Merah, Organisasi Pencinta Alam dan Lingkungan, Organisasi Kewirausahaan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Seni dan Olah Raga, organisasi lain yg sejenis). Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A setara dengan SD/MI, Paket B setara dengan SMP/MTs, Pakel C setara dengan SMA/MA, Paket C Kejuruan setara SMK/MAK).
3.      Mengenai penyetaraan hasil pendidikan nonformal telah diatur dalam pasal 115 PP nomor 17 tahun 2010 bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sementara pengertian pendidikan informal didefinisikan sebagai jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pada proses penyelenggaraannya, telah diatur pula dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 116 bahwa pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri contoh pendidikan informal adalah pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan yang dilakukan oleh keluarga atau pendidikan diselenggarakan oleh lingkungan. Konsep pendidikan ini merupakan pendidikan yang akan mendasari pembentukan watak, kebiasaan dan perilaku anak dimasa yang akan datang sebagai modal berbentuk karakter dasar keluarga.

Jenjang Pendidikan
Telaah atas undang undang Sisdiknal

BAB VI Pasal 14 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa;
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
A.    Jenjang Pendidikan Dasar berbentuk SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP, MTs) atau bentuk lain yang sederajat sebagai jenjang Pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
B.     Jenjang Pendidikan Menengah (SMA,MA,SMK,MAK) merupakan lanjutan dari pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Fungsi dari jenjang pendidikan ini yaitu untuk mempersiapkan peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi ataupun memasuki dunia lapangan kerja.
C.     Jenjang Pendidikan dan pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis dan Doktoral yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi). Jenjang pendidikan ini merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan menengah Atas dan atau Sekolah Menengah Kejuruan dan sederajat. Pendidikan Tinggi ini diselenggarakan dalam rangka menyiapkan Peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional dan dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, Teknologi dan atau kesenian.
Untuk menopang tujuan tersebut, lembaga pendidikan Tinggi diharuskan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi; Pendidikan, Penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat sebagai kesatuan wilayah pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Jenjang Satuan ini disebut Perguruan Tinggi yang dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas. Pendidikan Tinggi ini diharapkan dapat mengisi kebutuhan masyarakat bangsa dan negara Indonesia yang memiliki kebutuhan beraneka ragam. Berdasarkan hal tersebut, maka Perguruan Tinggi disusun dalam multi strata, maksudnya bahwa suatu Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan satu strata atau lebih dalam ruang lingkup Pendidikan Tinggi.

Jenis Pendidikan

Suatu lembaga yang dibentuk untuk melakukan pembelajaran sesuatu dengan mengkhususkan tujuan suatu pendidikan didalam satuan pendidikan. Terdapat beberapa jenis pendidikan yang diatur dalam UU Sistem pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 yang diatur pada BAB VI pasal 15 sebagai berikut : Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
A.    Pendidikan Umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar 9 tahun yang meliputi 6 tahun sekolah dasar, 3 tahun sekolah menengah pertama, dengan tujuan agar para siswa mendapatkan pengetahuan yang cukup untuk bekal melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah Atas dan atau kejuruan, bekal untuk mencari pekerjaan dan atau bekal untuk bersosialisasi diri dalam kehidupan sosial sehari-hari.
B.      Pendidikan Kejuruan
Merupakan terobosan baru pemerintah dalam mengatasi angka pengangguran. Hal ini sangat memungkinkan untuk memperoleh kesempatan kerja setelah peserta didik mengikuti pendidikan kejuruan (SMK, MAK dan sederajat) yang lebih memiliki spesialisasi keahlian sesuai dengan minat peserta didik, sehingga ketika lulus mereka bisa produktif menghasilkan pekerjaan.
C.     Pendidikan Akademik
Pendidikan ini merupakan pendidikan tinggi setelah menempuh Sekolah Menengah Atas. Program yang biasa disediakan ialah program sarjana serta pasca sarjana.
D.    Pendidikan Profesi
Jenis pendidikan ini merupakan pendidikan lanjutan setelah menempuh program Sarjana. Program ini biasanya dikhususkan untuk menekuni bidang tertentu agar menjadi seorang profesional saat menekuni suatu profesi tertentu. (medikal bedah atau perawatan pada orang dewasa, PPGD, keperawatan anak dan ibu melahirkan, Prajabatan, sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru)
E.      Pendidikan Vokasi
Pendidikan Vokasi adalah konsep pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan, mencakup Pendidikan Diploma 1, II, III dan IV. Lulusan Vokasi Di Indonesia mendapatkan gelar vokasi seperti; A.Md.Keb, A.Ma, A.Md. pendidikan tinggi ini memberikan keahlian terapan tertentu kepada peserta didik yang hanya sampai pada strata 1 atau Diploma IV untuk mempersiapkan peserta didik memiliki pekerjaan dengah keahlian terapan tertentu.
F.      Pendidikan Keagamaan
Konsep pendidikan keagamaan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan kita sejak pendidikan dasar dan menengah, hal ini diharapkan peserta didik mampu mengamalkan ajaran agama yang dianutnya sesuai dengan falsafah pancasila sehingga mampu secara benar untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional yang diatur pada BAB II pasal 3 yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
G.     Pendidikan Khusus
Konsep pendidikan Khusus yang merupakan terjemahan dari special education yang dikenal sejak tahun 1970 an didefinisikan sebagai profesi yang dimaksudkan mengelola variabel variabel pendidikan guna mencegah, mengurangi atau menghilangkan kondisi-kondisi yang akan mengakibatkan gangguan gangguan signifikan terhadap keberfungsian anak dalam bidang akademik, komunikasi, lokomotor atau penyesuaian. Anak yang menjadi target pendidikan ini disebut exceptional children (anak berkelainan atau anak luar biasa (Smith et al: 1975)
Pada kontek pendidikan inklusif, konsep pendidikan khusus diperluas tidak hanya khusus akibat disabilitas dan keberbakatan, tetapi mencakup anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung. (Salamanca, UNESCO: 1994)
Di Indonesia Lembaga yang mengayomi anak-anak model tersebut sering kita kenal dengan istilah Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pendidikan Program Diploma

Ensiklopedia bebas bahasa Indonesia mendefinisikan Diploma (Bahasa Inggris Diploma) disebut dengan Ijazah ialah pernyataan tertulis yang menunjukkan bahwa sesorang lulus ujian. Contoh ketika siswa  kelas SD kelas 6 sudah lulus maka dia diberikan ijazah dan boleh masuk ke SMP. Dengan kata lain, Diploma adalah sebuah sertifikat atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan seperti universitas yang menerangkan dengan benar bahwa penerima telah menyelesaikan program studi tertentu, atau menganugerahkan suatu gelar akademik dengan jangka waktu dan bobot yang lebih pendek dari sarjana misalnya; D1 (diploma I masa kuliahnya satu tahun) D2 (diploma II masa kuliahnya 2 tahun) D3 (diploma III masa kuliahnya tiga tahun. Untuk memperoleh gelar studinya, maka harus menyelesaikan karya ilmiah yang sering disebut dengan istilah Tugas Akhir (TA) sebagai prasyarat utamanya.

Pendidikan program diploma kurikulumnya hanya mengharuskan memiliki bobot studi 60% praktek dan 40% teori. Sementara pendidikan sarjana sebaliknya. Konsep kurikulum tersebut diharapkan lulusan pendidikan diploma memiliki kesiapan untuk bekerja secara profesional, sementara pendidikan sarjana diarahkan ke wilayah riset untuk melanjutkan kejenjang pendidikan lebih tinggi (pasca sarjana dan doktoral).
Karakteristik pendidikan Diploma yaitu:
a.      Mata kuliah lebih difokuskan pada pemberian skill/ vokasional
b.      Masa studi relatif pemdek (D1 satu tahun, D2 dua tahun, D3 tiga tahun)
c.       Membekali skill melalui praktek dengan komposisi kurikulum 60% teori 40%
d.     Tugas akhir yang diwajibkan laporan hasil praktek kerja lapangan
e.      Melahirkan tenaga kerja terampil yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi formal kedunia industri atau usaha
f.        Bergelar D1 A.P (Ahli Pratama), D2 A.Ma (Ahli Muda) dan D3 A.Md (Ahli Madya) termasuk A.Md.Keb.


Sekian dan Terima Kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Biografi Lengkap Prof. Dr. H. Cecep Sumarna

Soal UAS Mata Kuliah Filsafat Pendidikan STKIPM Kuningan

Paradigma Terbalik