Jenjang Dan Jenis Pendidikan Serta Program Diploma Berdasarkan UU Nomor 20/2003
BAHAN KAJIAN SESI 1
Jalur
Pendidikan
Berdasarkan undang undang
nomor 20 tahun 2003 dinyatakan dengan jelas pada BAB VI pasal 13 ayat 1 bahwa
jalur pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan formal, non formal dan
informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan formal dimaksud
adalah jalur pendidikan yang ditempuh dan dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan pendidikan
Tinggi. Dasar penyelenggaraan pendidikan formal telah diatur melalui Peraturan
Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no.
17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan khususnya
pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
pendidikan anak usia dini, jalur formal berupa Taman Kanak Kanak (TK) dan
Raudhatul Athfal (RA), Pendidikan Dasar (SD, MI, SMP, MTs), pendidikan menengah
(SMA,MA,SMK,MAK) dan pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis
dan Doktoral).
Pendidikan Nonformal yang
dimaksudkan dalam pendidikan Nasional ialah jalur pendidikan diluar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, kemudian
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan yang diatur pada pasal 1 ayat 31 yang
menyebutkan dengan jelas bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan
diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Pada penyelenggaraannya, pendidikan ini diatur dalam UU no. 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada bagian kelima pasal 26 yang
berbunyi (1)
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau
pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. (3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. (5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. (3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. (5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Download: Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Selain itu, konsep pendidikan
nonformal dikuatkan oleh PP nomor 17 tahun 2010 pasal 100 ayat 1, 2, 3 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan satuan pendidikan
nonformal meliputi satuan pendidikan : Lembaga kursus dan lembaga pelatihan,
Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Majlis Taklim, Pendidikan
anak Usia Dini jalur nonformal.
2. Penyelenggaraan Program Pendidikan
Nonformal meliputi: pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini
(Kelompok bermain, Taman Penitipan Anak), pendidikan kepemudaan (organisasi
keagamaan, organisasi Pemuda, Organisasi Kepanduan/ kepramukaan, Organisasi
Palang Merah, Organisasi Pencinta Alam dan Lingkungan, Organisasi
Kewirausahaan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Seni dan Olah Raga, organisasi
lain yg sejenis). Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan,
Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan (Program
Paket A setara dengan SD/MI, Paket B setara dengan SMP/MTs, Pakel C setara
dengan SMA/MA, Paket C Kejuruan setara SMK/MAK).
3. Mengenai penyetaraan hasil
pendidikan nonformal telah diatur dalam pasal 115 PP nomor 17 tahun 2010 bahwa
hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal
setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional Pendidikan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan
masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara pengertian
pendidikan informal didefinisikan sebagai jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pada
proses penyelenggaraannya, telah diatur pula dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal
116 bahwa pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri contoh pendidikan informal adalah
pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan yang dilakukan oleh keluarga
atau pendidikan diselenggarakan oleh lingkungan. Konsep pendidikan ini
merupakan pendidikan yang akan mendasari pembentukan watak, kebiasaan dan
perilaku anak dimasa yang akan datang sebagai modal berbentuk karakter dasar keluarga.
Jenjang
Pendidikan
BAB VI Pasal
14 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa;
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
A.
Jenjang Pendidikan Dasar berbentuk SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP, MTs) atau
bentuk lain yang sederajat sebagai jenjang Pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah.
B.
Jenjang Pendidikan Menengah
(SMA,MA,SMK,MAK) merupakan lanjutan dari pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama. Fungsi dari jenjang pendidikan ini yaitu untuk mempersiapkan peserta
didik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi ataupun memasuki dunia
lapangan kerja.
C.
Jenjang Pendidikan dan pendidikan tinggi
(Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis dan Doktoral yang diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi). Jenjang pendidikan ini merupakan lanjutan dari jenjang
pendidikan menengah Atas dan atau Sekolah Menengah Kejuruan dan sederajat.
Pendidikan Tinggi ini diselenggarakan dalam rangka menyiapkan Peserta didik
untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau
profesional dan dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu
pengetahuan, Teknologi dan atau kesenian.
Untuk
menopang tujuan tersebut, lembaga pendidikan Tinggi diharuskan melaksanakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi meliputi; Pendidikan, Penelitian dan pengabdian
terhadap masyarakat sebagai kesatuan wilayah pendidikan Nasional Republik
Indonesia.
Jenjang
Satuan ini disebut Perguruan Tinggi yang dapat berbentuk Akademi, Politeknik,
Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas. Pendidikan Tinggi ini diharapkan
dapat mengisi kebutuhan masyarakat bangsa dan negara Indonesia yang memiliki
kebutuhan beraneka ragam. Berdasarkan hal tersebut, maka Perguruan Tinggi
disusun dalam multi strata, maksudnya bahwa suatu Perguruan Tinggi dapat
menyelenggarakan satu strata atau lebih dalam ruang lingkup Pendidikan Tinggi.
Jenis
Pendidikan
Suatu
lembaga yang dibentuk untuk melakukan pembelajaran sesuatu dengan mengkhususkan
tujuan suatu pendidikan didalam satuan pendidikan. Terdapat beberapa jenis
pendidikan yang diatur dalam UU Sistem pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003
yang diatur pada BAB VI pasal 15 sebagai berikut : Jenis pendidikan mencakup pendidikan
umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
A.
Pendidikan
Umum
Pendidikan umum
merupakan pendidikan dasar 9 tahun yang meliputi 6 tahun sekolah dasar, 3 tahun
sekolah menengah pertama, dengan tujuan agar para siswa mendapatkan pengetahuan
yang cukup untuk bekal melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah Atas dan atau
kejuruan, bekal untuk mencari pekerjaan dan atau bekal untuk bersosialisasi
diri dalam kehidupan sosial sehari-hari.
B.
Pendidikan
Kejuruan
Merupakan
terobosan baru pemerintah dalam mengatasi angka pengangguran. Hal ini sangat
memungkinkan untuk memperoleh kesempatan kerja setelah peserta didik mengikuti
pendidikan kejuruan (SMK, MAK dan sederajat) yang lebih memiliki spesialisasi
keahlian sesuai dengan minat peserta didik, sehingga ketika lulus mereka bisa
produktif menghasilkan pekerjaan.
C.
Pendidikan
Akademik
Pendidikan ini merupakan
pendidikan tinggi setelah menempuh Sekolah Menengah Atas. Program yang biasa
disediakan ialah program sarjana serta pasca sarjana.
D.
Pendidikan
Profesi
Jenis
pendidikan ini merupakan pendidikan lanjutan setelah menempuh program Sarjana.
Program ini biasanya dikhususkan untuk menekuni bidang tertentu agar menjadi
seorang profesional saat menekuni suatu profesi tertentu. (medikal bedah atau
perawatan pada orang dewasa, PPGD, keperawatan anak dan ibu melahirkan,
Prajabatan, sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru)
E.
Pendidikan
Vokasi
Pendidikan Vokasi adalah
konsep pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan,
mencakup Pendidikan Diploma 1, II, III dan IV. Lulusan Vokasi Di Indonesia
mendapatkan gelar vokasi seperti; A.Md.Keb, A.Ma, A.Md. pendidikan tinggi ini memberikan
keahlian terapan tertentu kepada peserta didik yang hanya sampai pada strata 1
atau Diploma IV untuk mempersiapkan peserta didik memiliki pekerjaan dengah
keahlian terapan tertentu.
F.
Pendidikan
Keagamaan
Konsep
pendidikan keagamaan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan kita sejak
pendidikan dasar dan menengah, hal ini diharapkan peserta didik mampu
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya sesuai dengan falsafah pancasila
sehingga mampu secara benar untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional yang
diatur pada BAB II pasal 3 yaitu “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
G.
Pendidikan
Khusus
Konsep
pendidikan Khusus yang merupakan terjemahan dari special education yang dikenal
sejak tahun 1970 an didefinisikan sebagai profesi yang dimaksudkan mengelola
variabel variabel pendidikan guna mencegah, mengurangi atau menghilangkan
kondisi-kondisi yang akan mengakibatkan gangguan gangguan signifikan terhadap
keberfungsian anak dalam bidang akademik, komunikasi, lokomotor atau
penyesuaian. Anak yang menjadi target pendidikan ini disebut exceptional
children (anak berkelainan atau anak luar biasa (Smith et al: 1975)
Pada
kontek pendidikan inklusif, konsep pendidikan khusus diperluas tidak hanya
khusus akibat disabilitas dan keberbakatan, tetapi mencakup anak jalanan dan
anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari
kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah
atau kelompok lain yang tak beruntung. (Salamanca, UNESCO: 1994)
Di
Indonesia Lembaga yang mengayomi anak-anak model tersebut sering kita kenal
dengan istilah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pendidikan
Program Diploma
Ensiklopedia
bebas bahasa Indonesia mendefinisikan Diploma (Bahasa Inggris Diploma) disebut
dengan Ijazah ialah pernyataan tertulis yang menunjukkan bahwa sesorang lulus
ujian. Contoh ketika siswa kelas SD
kelas 6 sudah lulus maka dia diberikan ijazah dan boleh masuk ke SMP. Dengan
kata lain, Diploma adalah sebuah sertifikat atau akta yang dikeluarkan oleh
lembaga pendidikan seperti universitas yang menerangkan dengan benar bahwa
penerima telah menyelesaikan program studi tertentu, atau menganugerahkan suatu
gelar akademik dengan jangka waktu dan bobot yang lebih pendek dari sarjana
misalnya; D1 (diploma I masa kuliahnya satu tahun) D2 (diploma II masa
kuliahnya 2 tahun) D3 (diploma III masa kuliahnya tiga tahun. Untuk memperoleh
gelar studinya, maka harus menyelesaikan karya ilmiah yang sering disebut
dengan istilah Tugas Akhir (TA) sebagai prasyarat utamanya.
Pendidikan
program diploma kurikulumnya hanya mengharuskan memiliki bobot studi 60%
praktek dan 40% teori. Sementara pendidikan sarjana sebaliknya. Konsep
kurikulum tersebut diharapkan lulusan pendidikan diploma memiliki kesiapan
untuk bekerja secara profesional, sementara pendidikan sarjana diarahkan ke
wilayah riset untuk melanjutkan kejenjang pendidikan lebih tinggi (pasca sarjana
dan doktoral).
Karakteristik
pendidikan Diploma yaitu:
a.
Mata kuliah lebih difokuskan pada pemberian
skill/ vokasional
b.
Masa studi relatif pemdek (D1 satu tahun,
D2 dua tahun, D3 tiga tahun)
c.
Membekali skill melalui praktek dengan
komposisi kurikulum 60% teori 40%
d.
Tugas akhir yang diwajibkan laporan hasil
praktek kerja lapangan
e.
Melahirkan tenaga kerja terampil yang
memiliki kualifikasi pendidikan tinggi formal kedunia industri atau usaha
f.
Bergelar D1 A.P (Ahli Pratama), D2 A.Ma
(Ahli Muda) dan D3 A.Md (Ahli Madya) termasuk A.Md.Keb.
Sekian
dan Terima Kasih.
Comments
Post a Comment