Benarkah JK Melarang Kumandang Adzan?

Benarkah JK Melarang Kumandang Adzan?

Seminggu terakhir Ini Netizen di Republik Indonesia dihebohkan dengan perbincangan tentang kumandang Adzan. Pemicunya ialah kejadian kerusuhan di Tanjungbalai pada Jum’at malam tanggal 29 Juli 2016. Penyebab terjadinya kerusuhan berdasarkan hasil investigasi aparat kepolisian, diduga karena sikap protes dari salah satu warga etnis Tionghoa (Meliana) yang merasa terganggu dengan kumandang adzan dari mesjid Al-Maksum yang terletak disebelah rumahnya. Entah seperti apa keluhan yang disampaikan kepada pihak Nazir masjid Al-Maksum yang pasti pihak Nazirpun meresponya dengan kooperatif dan mendatangi rumah Meliana bersama dengan kepala lingkungan dan kelurahan setelah shalat Isya.

Dianggap mediasi tidak tuntas kemudian dilakukan mediasi lanjutan bersama pihak kapolsek setempat, entah bagaimana mediasi dilakukan, dan bagaimana proses menengahinya ? yang pasti mediasi dilakukan dalam kurun waktu yang tidak sebentar sehingga memancing warga lain untuk datang mendekati polsek dengan jumlah di atas ratusan orang. Dari situlah sikap warga yang datang mulai terpancing dan atau terpropokasi hingga melakukan tindakan kerusakan atas tempat ibadah lain (Vihara) sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap Meliana yang dianggap melukai atau mencederai kerukunan ummat beragama.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Bukankah selama ini Indonesia sebagai Negara Kesatuan berdiri Kokoh, tegak dan rukun dengan keaneka ragaman Suku, Ras, Budaya, Golongan dan Agama dibawah Bhineka Tunggal Ika. Bukankan para leluhur kita sudah memberikan contoh yang baik dan benar tentang pentingnya menjaga kerukunan ummat beragama di Republik ini ! rasanya tak wajar memang kalau ada salah satu oknum warga yang berbeda keyakinan melakukan komplain terhadap ritual atau tradisi keagamaan agama lain seperti kumandang Ngaji atau kumandang Azan, atau bunyi kelenteng serta nyanyian nyaian lain pada saat misa dilantunkan di gereja. Ada apa dengan pendidikan kewarganegaraan kita saat ini ?.
Saya sebagai warga negara yang insyaallah beragama di Republik Indonesia ini merasa penting untuk mengingatkan barangkali, disela-sela padatnya pekerjaan kita, pengabdian kita terhadap bangsa ini hingga lupa hal-hal yang mendasari pentingnya menjaga keselarasan dalam kehidupan berbangsa kita seperti yang sudah diajarkan para leluhur kita.
Sebagai Ummat Muslim saya juga ingin mengingatkan hal-hal yang terjadi di atas tidak berlarut larut hingga menjadi bola panas yang pada akhirnya akan dimanfaatkan oleh orang/ kelompok/ organisasi bahkan bangsa lain yang tidak suka dengan kerukunan yang ada di Republik ini. Pihak aparat penegak hukumpun diharapkan dapat berbuat adil dan bertindak se adil adilnya hingga salah satu agama lain tidak tercederai. Masalah yang sudah terjadi tersebut, penyelesaiannya diharapkan cepat, tepat dan akurat sehingga tidak melahirkan masalah baru atau spekulasi-spekulasi baru yang malah memicu reaksi baru, melahirkan masalah baru pula. Kita berharap masalah ini disikapi dan diselesaikan dengan bijaksana, menempatkan kepentingan berbangsa dan bernegara jauh lebih penting, agar hal serupa tidak terulang dimasa yang akan datang.

Kajian Adzan Belajar dari Peristiwa Tanjungbalai

Kumandang Adzan

Masih ingatkah kita tentang Adzan? Apa itu Adzan?. Adzan dapat kita artikan Pemberitahuan atau seruan dari Allah SWT., dan Rosulnya kepada ummat manusia seperti yang difirmankan Allah dalam QS. At-Taubah ayat 3. Kalimat itu mengandung makna dan berlaku untuk semua manusia tanpa perbedaan yang tendensi hanya untuk satu agama saja, hanya Islam yang memiliki hak dan tanggungjawab melaksanakan Ibadah Shalat lima (5) waktu dengan waktu yang sudah ditentukan, dengan lafadz-lafadz khusus yang telah diatur oleh syariat Islam, maka lantunan adzan itu menjadi seruan atau pemberitahuan yang dinantikan oleh ummat Islam sebagai tanda telah tibanya waktu shalat. Apalagi pada saat bulan Ramadhan Adzan ini sangat penting untuk memastikan kapan berakhirnya waktu Shubuh sebagai awal pelaksanaan ibadah puasa, atau kumandang Adzan Magrib sebagai tanda berakhirnya ibadah puasa dalam seharian.
Hukum Adzan. Beberapa ulama mengatakan hukum Adzan adalah Sunnah Muakad, dan sebagian Ulama mengatakan hukumnya Fardu Kifayah, hukum ini hanya berlaku bagi kaum laki-laki yakni pada pelaksanaan sholat Lima waktu dan pada sholat Jum’at. Keduanya disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT., dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma’idah ayat 58 yang artinya: “dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk mengerjakan sholat, mereka menjadikannya sebuah ejekan dan permainan, yang demikian itu ialah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal”. Kalau kita pelajari dan dalami tentang firman ini, apabila terdapat orang yang tidak suka, memperolok-olokkan bahkan melarang mengumandangkan seruan Allah tersebut, berarti kita tidak tergolong sebagai manusia. Karena manusia dalam terminologi Allah SWT., ialah mereka yang memiliki akal sebagai titipan-Nya.
Sedikit menjadi ironi apabila Pemerintah Republik Indonesia melalui wakil presidennya yang terhormat bapak Jusuf Kalla menyerukan kepada MUI untuk mengeluarkan aturan tentang pengaturan speaker Mesjid atau bahkan mengatur waktu pengumandangkan adzan karena disinyalir mengganggu waktu anak-anak sedang istirahat nyenyak dengan dalih agar tidak kesiangan atau mengantuk pada saat sekolah. (Lebih jelas silahkanbaca DISINIH) Apabila benar demikian, bapak Wakil Presiden kita yang nota bene Muslim dan tidak diragukan ke Taslimannya, penting untuk kembali mengingat firman-firman Allah SWT., dalam surat Al-Mai’dah ayat 58 atau ayat-ayat lain yang relevan dengan syariat Islam. Kalaupun toh mau diatur durasinya, agar tidak memancing kekeruhan dikalangan ummat Islam, alangkah bijaknya kebijakan tersebut dibahas dan diputuskan setelah ummat tenang, terjamin, tidak merasa terancam keberagamaannya.
Selain firman di atas, Allah SWT., dalam surat Al-Jumah ayat 9 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah” hal ini barangkali yang menjadikan ciri Ke-Imanan dan Ke-Islaman kita terhadap Allah SWT., sesuai yang di sabdakan Rosulullah Muhammad SAW yang artinya: “Jika telah datang waktu shalat, maka hendaklah salah satu orang diantara kalian mengumandangkan Adzan lalu, dan orang yang paling tua diantara kalian menjadi imam - jika sama-sama memiliki ilmu dan keutamaan.” (HR-Malik bin Huwairits) dan Nabi Muhammad SAW senantiasa mencontohkan kumandang adzan pada setiap sholat lima waktu dan sahabat Billal yang mengumandangkannya dengan baik.
Demikian sekelumit bahan renungan kita bersama untuk senantiasa selalu menggunakan akal sehat kita, guna menjamin keselarasan kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya kerukan yang rahmatan lilalamin di Republik Ini.
Wallahualam bissawab- (Arip Amin, 05/08/16)

Comments

Popular posts from this blog

Biografi Lengkap Prof. Dr. H. Cecep Sumarna

Soal UAS Mata Kuliah Filsafat Pendidikan STKIPM Kuningan

Paradigma Terbalik