Benarkah JK Melarang Kumandang Adzan?
Seminggu terakhir Ini
Netizen di Republik Indonesia dihebohkan dengan perbincangan tentang kumandang
Adzan. Pemicunya ialah kejadian kerusuhan di Tanjungbalai pada Jum’at malam tanggal
29 Juli 2016. Penyebab terjadinya kerusuhan berdasarkan hasil investigasi
aparat kepolisian, diduga karena sikap protes dari salah satu warga etnis
Tionghoa (Meliana) yang merasa terganggu dengan kumandang adzan dari mesjid Al-Maksum
yang terletak disebelah rumahnya. Entah seperti apa keluhan yang disampaikan
kepada pihak Nazir masjid Al-Maksum yang pasti pihak Nazirpun meresponya dengan
kooperatif dan mendatangi rumah Meliana bersama dengan kepala lingkungan dan
kelurahan setelah shalat Isya.
Dianggap mediasi tidak
tuntas kemudian dilakukan mediasi lanjutan bersama pihak kapolsek setempat,
entah bagaimana mediasi dilakukan, dan bagaimana proses menengahinya ? yang pasti
mediasi dilakukan dalam kurun waktu yang tidak sebentar sehingga memancing
warga lain untuk datang mendekati polsek dengan jumlah di atas ratusan orang. Dari
situlah sikap warga yang datang mulai terpancing dan atau terpropokasi hingga
melakukan tindakan kerusakan atas tempat ibadah lain (Vihara) sebagai bentuk kekecewaan
terhadap sikap Meliana yang dianggap melukai atau mencederai kerukunan ummat
beragama.
Bagaimana hal ini bisa
terjadi? Bukankah selama ini Indonesia sebagai Negara Kesatuan berdiri Kokoh,
tegak dan rukun dengan keaneka ragaman Suku, Ras, Budaya, Golongan dan Agama
dibawah Bhineka Tunggal Ika. Bukankan para leluhur kita sudah memberikan contoh
yang baik dan benar tentang pentingnya menjaga kerukunan ummat beragama di
Republik ini ! rasanya tak wajar memang kalau ada salah satu oknum warga yang
berbeda keyakinan melakukan komplain terhadap ritual atau tradisi keagamaan
agama lain seperti kumandang Ngaji atau kumandang Azan, atau bunyi kelenteng
serta nyanyian nyaian lain pada saat misa dilantunkan di gereja. Ada apa dengan
pendidikan kewarganegaraan kita saat ini ?.
Saya sebagai warga
negara yang insyaallah beragama di Republik Indonesia ini merasa penting untuk
mengingatkan barangkali, disela-sela padatnya pekerjaan kita, pengabdian kita
terhadap bangsa ini hingga lupa hal-hal yang mendasari pentingnya menjaga
keselarasan dalam kehidupan berbangsa kita seperti yang sudah diajarkan para
leluhur kita.
Sebagai Ummat Muslim saya
juga ingin mengingatkan hal-hal yang terjadi di atas tidak berlarut larut
hingga menjadi bola panas yang pada akhirnya akan dimanfaatkan oleh orang/ kelompok/
organisasi bahkan bangsa lain yang tidak suka dengan kerukunan yang ada di
Republik ini. Pihak aparat penegak hukumpun diharapkan dapat berbuat adil dan
bertindak se adil adilnya hingga salah satu agama lain tidak tercederai. Masalah
yang sudah terjadi tersebut, penyelesaiannya diharapkan cepat, tepat dan akurat
sehingga tidak melahirkan masalah baru atau spekulasi-spekulasi baru yang malah
memicu reaksi baru, melahirkan masalah baru pula. Kita berharap masalah ini
disikapi dan diselesaikan dengan bijaksana, menempatkan kepentingan berbangsa
dan bernegara jauh lebih penting, agar hal serupa tidak terulang dimasa yang
akan datang.
Kajian Adzan Belajar dari Peristiwa Tanjungbalai
Masih ingatkah kita
tentang Adzan? Apa itu Adzan?. Adzan dapat kita artikan Pemberitahuan atau
seruan dari Allah SWT., dan Rosulnya kepada ummat manusia seperti yang
difirmankan Allah dalam QS. At-Taubah ayat 3. Kalimat itu mengandung makna dan berlaku
untuk semua manusia tanpa perbedaan yang tendensi hanya untuk satu agama saja,
hanya Islam yang memiliki hak dan tanggungjawab melaksanakan Ibadah Shalat lima
(5) waktu dengan waktu yang sudah ditentukan, dengan lafadz-lafadz khusus yang
telah diatur oleh syariat Islam, maka lantunan adzan itu menjadi seruan atau
pemberitahuan yang dinantikan oleh ummat Islam sebagai tanda telah tibanya
waktu shalat. Apalagi pada saat bulan Ramadhan Adzan ini sangat penting untuk
memastikan kapan berakhirnya waktu Shubuh sebagai awal pelaksanaan ibadah puasa,
atau kumandang Adzan Magrib sebagai tanda berakhirnya ibadah puasa dalam
seharian.
Hukum Adzan. Beberapa
ulama mengatakan hukum Adzan adalah Sunnah Muakad, dan sebagian Ulama
mengatakan hukumnya Fardu Kifayah, hukum ini hanya berlaku bagi kaum laki-laki
yakni pada pelaksanaan sholat Lima waktu dan pada sholat Jum’at. Keduanya disyariatkan
berdasarkan firman Allah SWT., dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma’idah ayat 58 yang artinya: “dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk
mengerjakan sholat, mereka menjadikannya sebuah ejekan dan permainan, yang
demikian itu ialah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan
akal”. Kalau kita pelajari dan dalami tentang firman ini, apabila terdapat
orang yang tidak suka, memperolok-olokkan bahkan melarang mengumandangkan seruan
Allah tersebut, berarti kita tidak tergolong sebagai manusia. Karena manusia
dalam terminologi Allah SWT., ialah mereka yang memiliki akal sebagai
titipan-Nya.
Sedikit menjadi ironi
apabila Pemerintah Republik Indonesia melalui wakil presidennya yang terhormat
bapak Jusuf Kalla menyerukan kepada MUI untuk mengeluarkan aturan tentang
pengaturan speaker Mesjid atau bahkan mengatur waktu pengumandangkan adzan karena
disinyalir mengganggu waktu anak-anak sedang istirahat nyenyak dengan dalih
agar tidak kesiangan atau mengantuk pada saat sekolah. (Lebih jelas silahkanbaca DISINIH) Apabila benar demikian, bapak Wakil Presiden kita yang nota bene
Muslim dan tidak diragukan ke Taslimannya, penting untuk kembali mengingat
firman-firman Allah SWT., dalam surat Al-Mai’dah ayat 58 atau ayat-ayat lain
yang relevan dengan syariat Islam. Kalaupun toh mau diatur durasinya, agar tidak memancing kekeruhan dikalangan ummat Islam, alangkah bijaknya kebijakan tersebut dibahas dan diputuskan setelah ummat tenang, terjamin, tidak merasa terancam keberagamaannya.
Selain firman di atas, Allah
SWT., dalam surat Al-Jumah ayat 9 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat
Jum’at, maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah” hal ini barangkali
yang menjadikan ciri Ke-Imanan dan Ke-Islaman kita terhadap Allah SWT., sesuai
yang di sabdakan Rosulullah Muhammad SAW yang artinya: “Jika telah datang waktu shalat, maka hendaklah salah satu orang
diantara kalian mengumandangkan Adzan lalu, dan orang yang paling tua diantara kalian
menjadi imam - jika sama-sama memiliki ilmu dan keutamaan.” (HR-Malik bin
Huwairits) dan Nabi Muhammad SAW senantiasa mencontohkan kumandang adzan pada
setiap sholat lima waktu dan sahabat Billal yang mengumandangkannya dengan baik.
Demikian
sekelumit bahan renungan kita bersama untuk senantiasa selalu menggunakan akal
sehat kita, guna menjamin keselarasan kehidupan berbangsa dan bernegara demi
tercapainya kerukan yang rahmatan lilalamin di Republik Ini.
Wallahualam
bissawab- (Arip Amin, 05/08/16)
Comments
Post a Comment