BAHAN KAJIAN SESI 1 Jalur Pendidikan BACA JUGA: SILABUS DESAIN KURIKULUM PENDIDIKAN KEBIDANAN POLTEKES BPH CIREBON 2016-2017 Berdasarkan undang undang nomor 20 tahun 2003 dinyatakan dengan jelas pada BAB VI pasal 13 ayat 1 bahwa jalur pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan formal dimaksud adalah jalur pendidikan yang ditempuh dan dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan pendidikan Tinggi. Dasar penyelenggaraan pendidikan formal telah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan khususnya pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan penyelenggaraan pendidikan formal meliputi: pendidikan anak usia dini, jalur formal berupa Taman Kanak Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA), Pendidikan Dasar (SD, ...