DRAF TATA TERTIB STAF
TATA TERTIB STAFF
1.
Seluruh
staff wajib tunduk dan patuh terhadap setiap tata tertib dan
ketentuan-ketentuan lain yang diberlakukan oleh PT. Nusa Indah Pratama;
2.
Seluruh
staff PT. Nusa Indah Pratama wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
sesuai dengan Job Description yang telah di tentukan PT Nusa Indah Pratama;
3.
Seluruh
staff PT. Nusa Indah Pratama memiliki beban kerja sebanyak 8, jam/ hari x 24
hari dalam satu bulan = 184 jam/ bulan, kecuali staff lapangan yang kuliah akan
disesuaikan dengan rasio penggajihan;
4.
Bagi
staff Admin wajib membuat rekapitulasi jam kerja staf setiap minggu dan
mengkoordinasikan kepada Direktur Bidang MSDM;
5.
Jam
masuk kerja kantor dimulai pada Pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 16.30
WIB;
6.
Bagi
staff yang tidak masuk kerja wajib melakukan konfirmasi 2 hari sebelumnya
kepada Direktur MSDM dan atau Komisaris;
7.
Bagi
staff yang terlambat masuk kerja wajib melakukan konfirmasi kepada staff admin
PT baik melalui telepon maupun SMS di nomor 0231 7359992/ 081312600034
8.
Dalam
menjalankan kerjanya, Seluruh staff PT. Nusa Indah Pratama harus mengedepankan pelayanan
prima berlandaskan kejujuran, kesabaran, ketulusan serta ikhlasan dengan
indikator pelayanan terlampir;
9.
Seluruh
staff PT. Nusa Indah Pratama wajib mengenakan ID Card, berpakaian rapih dan
sopan serta mengenakan sepatu sesuai dengan kodisi lapangan selama jam kerja;
10. Pada setiap hari Senin dan Kamis, Seluruh Staff PT. Nusa
Indah Pratama wajib mengenakan pakaian seragam PT.
11. Untuk menjamin keberlangsungan Kerja dan Kinerja, seluruh
staff PT Nusa Indah Pratama tidak boleh ikut terlibat dalam tindak kriminal
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku seperti KUHP dan atau
Undang-undang lainnya.
12. Seluruh staff wajib menjaga citra dan nama baik PT. Nusa
Indah Pratama baik saat bekerja maupun diluar kerja;
13. Seluruh staf wajib melakukan komunikasi, kordinasi dan
konsultasi dengan bagian masing masing untuk mewujudkan akselerasi dan
membangun sinergitas program kerja PT. Nusa Indah Pratama;
14. Seluruh staff PT. Nusa Indah Pratama wajib saling
menghormati, menghargai usul, pendapat dan masukan pada saat breafing/
debreafing harian, mingguan dan atau rapat evaluasi bulanan;
15. Sesama staff PT. Nusa Indah Pratama tidak boleh saling
menggunjing, memojokkan dan atau mencemarkan nama baik.
Sangsi-sangsi (Funishmen)
1.
Pelanggaran
Ringan dan Konsekuwensinya
a.
Apa
bila terdapat staff PT Nusa Indah Pratama melakukan salah satu pelanggaran dari
butir nomor: 3 dan 5, maka Pihak PT akan melakukan kalkulasi total jam kerja
dengan harga pengurangan sebesar RP. 5327,- (Lima Ribu Tiga Ratus Dua puluh
Tujuh Rupiah)/ jam; dan bagi staf area yang memiliki kelebihan jam kerja, maka
PT bertanggung jawab mebayarkannya sebesar Rp. 5.327,- (Lima Ribu Tiga Ratus
Dua puluh Tujuh Rupiah)/ jam, serta bagi staff marketing hanya berorientasi
pada hasil target kerja dengan tidak diberlakukan pembayaran kelebihan jam
kerja.
b.
Apabila
terdapat staff yang melanggar poin 7, 9, 10 dan 14, maka PT Nusa Indah Pratama
akan mengeluarkan teguran secara Lisan, apabila teguran lisan tidak diindahkan,
maka selanjutnya akan dikeluarkan teguran secara tertulis. Apabila teguran
tertulis juga tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan Surat Peringatan (SP).
c.
Apabila
terdapat staff yang melanggar point 6 maka akan dikenakan potongan gaji sebesar
Rp. 45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) /hari.
d.
Apabila
terdapat staff yang melanggar point 7 maka akan dikenakan potongan gaji sebesar
Rp. 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) /10 menit keterlamabatan.
e.
Apabila
terdapat staff yang melanggar salah satu dari sub point 9 maka akan dikenakan
potongan gaji sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) / item.
2.
Pelanggaran
Berat
a.
Apabila
terdapat staff melakukan salah satu pelanggaran dari butir nomor 1, 2, 4, 6, 8,
11, 12, 13, 15, 10 dan 14, maka PT Nusa Indah Pratama akan mengeluarkan surat
peringatan (SP) 1, apabila SP 1 dalam dua minggu tidak diindahkan maka
selanjutnya akan dikeluarkan SP 2, dan apabila SP 2 juga tidak dapat diindahkan
dalam kurun waktu maksimal 2 bulan setelah dikeluarkan SP 2, maka Pihak PT akan
mengeluarkan SP 3.
Konsekuwensi Pelanggaran berat (Surat Peringatan 1, 2 dan 3)
Apabila terdapat staff yang memperoleh Surat Peringatan dari Pihak PT Nusa
Indah Pratama, maka akan diberlakukan konsekuwensi sebagai berikut:
1.
SP 1
dilakukan pemotongan gajih pokok sebesar 15% dalam bulan berjalan.
2.
SP 2
dilakukan pemotongan gajih pokok sebesar 25% dalam bulan berjalan.
3.
SP
3, maka Pihak PT Nusa Indah Pratama akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (
PHK ) dengan yang bersangkutan dan memperoleh pesangon sesuai dengan peraturan
PT.
Ketentuan Reward
1.
Apa
bila terdapat staff PT yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai
dengan jobdes, serta tidak melakukan pelanggaran baik ringan maupun berat dalam
tata tertib yang berlaku, maka pihak PT akan memberikan reward sebesar Rp. 250.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam satu bulan.
Prinsip dan Nilai-nilai Kerja Staff Nusa Indah Pratama
Prinsip Kerja
Untuk memuaskan konsumen, semua staff PT. Nusa Indah
Pratama berorientasi pada standar layanan yang mengacu pada terpenuhinya unsur-
unsur sebagai berikut:
1.
Ketulusan (Sincerity)
2.
Berkemampuan (Ability)
3.
Profesional (Attitude)
Diterbitkan di Cirebon pada Hari Selasa tanggal 27 Nopember
2012
Mengetahui
dan Menyetujui, Direktur
MSDM
Komisaris
Utama PT
Nusa Indah Pratama
PT
Nusa Indah Pratama
Ttd, Ttd,
Prof.
Dr. H. Cecep Sumarna Arip
Amin, M.Pd
Comments
Post a Comment