DRAF TATA TERTIB STAF

Arip Amin

TATA TERTIB STAFF










1.       Seluruh staff wajib tunduk dan patuh terhadap setiap tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain yang diberlakukan oleh PT. Nusa Indah Pratama;
2.       Seluruh staff PT. Nusa Indah Pratama wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara sesuai dengan Job Description yang telah di tentukan PT Nusa Indah Pratama;
3.      Seluruh staff PT. Nusa Indah Pratama memiliki beban kerja sebanyak 8, jam/ hari x 24 hari dalam satu bulan = 184 jam/ bulan, kecuali staff lapangan yang kuliah akan disesuaikan dengan rasio penggajihan;
4.      Bagi staff Admin wajib membuat rekapitulasi jam kerja staf setiap minggu dan mengkoordinasikan kepada Direktur Bidang MSDM;
5.      Jam masuk kerja kantor dimulai pada Pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 16.30 WIB;
6.      Bagi staff yang tidak masuk kerja wajib melakukan konfirmasi 2 hari sebelumnya kepada Direktur MSDM dan atau Komisaris;
7.      Bagi staff yang terlambat masuk kerja wajib melakukan konfirmasi kepada staff admin PT baik melalui telepon maupun SMS di nomor 0231 7359992/ 081312600034
8.      Dalam menjalankan kerjanya, Seluruh staff PT. Nusa Indah Pratama harus mengedepankan pelayanan prima berlandaskan kejujuran, kesabaran, ketulusan serta ikhlasan dengan indikator pelayanan terlampir;
9.      Seluruh staff PT. Nusa Indah Pratama wajib mengenakan ID Card, berpakaian rapih dan sopan serta mengenakan sepatu sesuai dengan kodisi lapangan selama jam kerja;
10.   Pada setiap hari Senin dan Kamis, Seluruh Staff PT. Nusa Indah Pratama wajib mengenakan pakaian seragam PT.
11.     Untuk menjamin keberlangsungan Kerja dan Kinerja, seluruh staff PT Nusa Indah Pratama tidak boleh ikut terlibat dalam tindak kriminal sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku seperti KUHP dan atau Undang-undang lainnya.
12.    Seluruh staff wajib menjaga citra dan nama baik PT. Nusa Indah Pratama baik saat bekerja maupun diluar kerja;
13.    Seluruh staf wajib melakukan komunikasi, kordinasi dan konsultasi dengan bagian masing masing untuk mewujudkan akselerasi dan membangun sinergitas program kerja PT. Nusa Indah Pratama;
14.   Seluruh staff PT. Nusa Indah Pratama wajib saling menghormati, menghargai usul, pendapat dan masukan pada saat breafing/ debreafing harian, mingguan dan atau rapat evaluasi bulanan;
15.   Sesama staff PT. Nusa Indah Pratama tidak boleh saling menggunjing, memojokkan dan atau mencemarkan nama baik.

Sangsi-sangsi (Funishmen)

1.        Pelanggaran Ringan dan Konsekuwensinya
a.      Apa bila terdapat staff PT Nusa Indah Pratama melakukan salah satu pelanggaran dari butir nomor: 3 dan 5, maka Pihak PT akan melakukan kalkulasi total jam kerja dengan harga pengurangan sebesar RP. 5327,- (Lima Ribu Tiga Ratus Dua puluh Tujuh Rupiah)/ jam; dan bagi staf area yang memiliki kelebihan jam kerja, maka PT bertanggung jawab mebayarkannya sebesar Rp. 5.327,- (Lima Ribu Tiga Ratus Dua puluh Tujuh Rupiah)/ jam, serta bagi staff marketing hanya berorientasi pada hasil target kerja dengan tidak diberlakukan pembayaran kelebihan jam kerja.
b.      Apabila terdapat staff yang melanggar poin 7, 9, 10 dan 14, maka PT Nusa Indah Pratama akan mengeluarkan teguran secara Lisan, apabila teguran lisan tidak diindahkan, maka selanjutnya akan dikeluarkan teguran secara tertulis. Apabila teguran tertulis juga tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan Surat Peringatan (SP).
c.       Apabila terdapat staff yang melanggar point 6 maka akan dikenakan potongan gaji sebesar Rp. 45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) /hari.
d.      Apabila terdapat staff yang melanggar point 7 maka akan dikenakan potongan gaji sebesar Rp. 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) /10 menit keterlamabatan.
e.      Apabila terdapat staff yang melanggar salah satu dari sub point 9 maka akan dikenakan potongan gaji sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) / item.


2.      Pelanggaran Berat
a.      Apabila terdapat staff melakukan salah satu pelanggaran dari butir nomor 1, 2, 4, 6, 8, 11, 12, 13, 15, 10 dan 14, maka PT Nusa Indah Pratama akan mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, apabila SP 1 dalam dua minggu tidak diindahkan maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 2, dan apabila SP 2 juga tidak dapat diindahkan dalam kurun waktu maksimal 2 bulan setelah dikeluarkan SP 2, maka Pihak PT akan mengeluarkan SP 3.

Konsekuwensi Pelanggaran berat (Surat Peringatan 1, 2 dan 3)
Apabila terdapat staff yang memperoleh Surat Peringatan dari Pihak PT Nusa Indah Pratama, maka akan diberlakukan konsekuwensi sebagai berikut:
1.       SP 1 dilakukan pemotongan gajih pokok sebesar 15% dalam bulan berjalan.
2.       SP 2 dilakukan pemotongan gajih pokok sebesar 25% dalam bulan berjalan.
3.      SP 3, maka Pihak PT Nusa Indah Pratama akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dengan yang bersangkutan dan memperoleh pesangon sesuai dengan peraturan PT.

Ketentuan Reward
1.       Apa bila terdapat staff PT yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jobdes, serta tidak melakukan pelanggaran baik ringan maupun berat dalam tata tertib yang berlaku, maka pihak PT akan memberikan reward sebesar Rp. 250.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam satu bulan.

Prinsip dan Nilai-nilai Kerja Staff Nusa Indah Pratama
Prinsip Kerja
Untuk memuaskan konsumen, semua staff PT. Nusa Indah Pratama berorientasi pada standar layanan yang mengacu pada terpenuhinya unsur- unsur sebagai berikut:
1.       Ketulusan (Sincerity)
2.       Berkemampuan (Ability)
3.       Profesional (Attitude)


Diterbitkan di Cirebon pada Hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012

Mengetahui dan Menyetujui,                                   Direktur MSDM
Komisaris Utama                                                       PT Nusa Indah Pratama
PT Nusa Indah Pratama

Ttd,                                                                             Ttd,


Prof. Dr. H. Cecep Sumarna                                      Arip Amin, M.Pd

Comments

Popular posts from this blog

Biografi Lengkap Prof. Dr. H. Cecep Sumarna

Soal UAS Mata Kuliah Filsafat Pendidikan STKIPM Kuningan

Paradigma Terbalik